Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan
oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara
kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang
menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat
itu?
Apa saja
yang menjadi indikator kesehatan sebuah bank dan bagaimana pengukurannya?
Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata
lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai
saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets
Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk
based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru,
yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan
demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya
adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang
menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada
salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan
yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan
mengalami kesulitan.
Sebagai
contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut
modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva
produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat
diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada
waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam
kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan
likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan
untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk
masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam
penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot
masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot
CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3. 4. 5. |
Permodalan
Kualitas
Aktiva
Produktif
Kualitas Manajemen Rentabilitas Likuiditas |
25%
30%
25% 10% 10% |
30%
30%
20% 10% 10% |
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum
dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian
selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum
dan BPR.
Dalam
melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan
pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi
dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai
faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas
dan likuiditas.
Pada tahap
awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan
kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan
komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan
dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100.
Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan
nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya
dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan
kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya
masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang
secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor.
Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat
tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini
penjelasan metode CAMEL :
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala
umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal
tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang
jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan
demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang
cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun
pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah
ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut?
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor
sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah
tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar
aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan
atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering
disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah
penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan
modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada
kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian,
menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya.
Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus
modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
·
Rasio Aktiva
Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan
menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk rasio
sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
b.
Untuk setiap
penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
·
Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian rasio KAP untuk
perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 %
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu
bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka
pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam
penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan
memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam
penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi
terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut
dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan
dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen
risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub
kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber
daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner
manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko
likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan
risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur
tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat.
Penilaian didasarkan kepada
rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam
menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0,
dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan
nilai maksimum 100.
·
Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas
dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar
Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh
Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban
bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang
Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai
likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio,
yaitu :
·
Rasio jumlah
kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan
untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
·
Rasio antara
Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100.
Dikutip dari
: Hernawa Rachmanto, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK SYARIAH DENGAN
MENGGUNAKAN METODE CAMEL”, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, YOGYAKARTA, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar