Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia
sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru
tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk
Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam
Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan
dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk
melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara
individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum
penilaian tingkat kesehatan bank umum yang menjadi landasan dalam menilai
Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada
Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara
keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal
yang dapat meningkatkan Risiko atau
mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di
masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu
mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan
Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan
perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator dalam tiap
faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan
dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas
usaha Bank. Parameter/indikator penilaian Tingkat
Kesehatan Bank dalam Surat Edaran ini
merupakan standar minimum yang wajib digunakan
dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian,
Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan
yang sesuai dengan karakteristik dan
kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan
lebih baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu memperhatikan
materialitas atau signifikansi factor penilaian
Tingkat Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko,
GCG, Rentabilitas, dan Permodalan serta
signifikansi parameter/indikator penilaian pada
masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil
penilaian dan menetapkan peringkat faktor.
Penentuan materialitas dan signifikansi tersebut
didasarkan pada analisis yang didukung oleh data
dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan
Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan
secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan
pada permasalahan utama Bank. Analisis dilakukan
secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor
penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang
wajib dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh
fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat,
trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank secara individual mencakup penilaian
terhadap faktor-faktor berikut: Profil Risiko,
GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen
pertama dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode RGEC, yang
mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor Profil
Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan
kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.
Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan) jenis Risiko yaitu
Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko
Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko
Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai Profil
Risiko, Bank wajib pula memperhatikan cakupan
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode
CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua
dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren dan (2)
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko inheren
merupakan penilaian atas Risiko yang melekat
pada kegiatan bisnis Bank, baik yang
dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak,
yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan
Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank
ditentukan oleh faktor internal maupun
eksternal, antara lain strategi bisnis,
karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan
aktivitas Bank, industri dimana Bank
melakukan kegiatan usaha, serta kondisi
makro ekonomi.
Penilaian atas Risiko
inheren dilakukan dengan memperhatikan
parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun
kualitatif. Penetapan tingkat Risiko inheren
atas masing-masing jenis Risiko mengacu
pada prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum. Penetapan tingkat
Risiko inheren untuk masing-masing jenis
Risiko dikategorikan ke dalam peringkat 1
(low), peringkat 2 (low to moderate),
peringkat 3 (moderate), peringkat 4
(moderate to high), dan peringkat 5 (high).
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah
Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau
pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas
Risiko Kredit, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
komposisi portofolio aset dan tingkat
konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan dana
dan kecukupan pencadangan; (iii) strategi
penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana;
dan (iv) faktor eksternal.
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah
Risiko pada posisi neraca dan rekening
administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi
pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko
Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga,
Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Pasar, parameter/indikator yang digunakan adalah:
(i) volume dan komposisi portofolio, (ii)
kerugian potensial (potential loss) Risiko
Suku Bunga dalam Banking Book (Interest
Rate Risk in Banking Book-IRRBB) dan (iii)
strategi dan kebijakan bisnis.
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah
Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas, dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas
pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter
yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan
transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset
dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses
pada sumber-sumber pendanaan.
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Operasional, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas
bisnis; (ii) sumber daya manusia; (iii)
teknologi informasi dan infrastruktur pendukung;
(iv) fraud, baik internal maupun eksternal,
dan (v) kejadian eksternal.
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul
akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga
dapat timbul antara lain karena ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendasari atau
kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau agunan yang tidak memadai. Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Hukum,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor
litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor
ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan.
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat
ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau
pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Stratejik, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) kesesuaian strategi bisnis Bank dengan
lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii)
posisi bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank.
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat
Bank tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain
timbul karena kurangnya pemahaman atau
kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar
bisnis yang berlaku umum. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Kepatuhan,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
jenis dan signifikansi pelanggaran yang
dilakukan, (ii) frekuensi pelanggaran yang
dilakukan atau track record ketidakpatuhan
Bank, dan (iii) pelanggaran terhadap
ketentuan atau standar bisnis yang berlaku
umum untuk transaksi keuangan tertentu.
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber
dari persepsi negatif terhadap Bank. Dalam
menilai Risiko inheren atas Risiko Reputasi,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait;
(ii) pelanggaran etika bisnis; (iii)
kompleksitas produk dan kerjasama bisnis
Bank; (iv) frekuensi, materialitas, dan eksposur
pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi dan materialitas keluhan
nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang
dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan
sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko mencerminkan penilaian terhadap
kecukupan sistem pengendalian Risiko yang mencakup
seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank
sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan
Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko
Bank sangat bervariasi menurut skala,
kompleksitas, dan tingkat Risiko yang dapat
ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian,
dalam menilai kualitas penerapan Manajemen
Risiko perlu diperhatikan karakteristik dan kompleksitas
usaha Bank. Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat)
aspek yang saling terkait yaitu:
(i) Tata Kelola Risiko
Tata kelola Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) perumusan
tingkat Risiko yang akan diambil (risk
appetite) dan toleransi Risiko (risk
tolerance); dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan
Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii) Kerangka Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) strategi
Manajemen Risiko yang searah dengan tingkat
Risiko yang akan diambil dan toleransi
Risiko; (ii) kecukupan perangkat organisasi
dalam mendukung terlaksananya Manajemen Risiko
secara efektif termasuk kejelasan wewenang
dan tanggung jawab; dan (iii) kecukupan
kebijakan, prosedur dan penetapan limit.
(iii) Proses Manajemen Risiko, kecukupan
sumber daya manusia, dan kecukupan sistem
informasi manajemen
Proses Manajemen Risiko,
kecukupan Sumber Daya Manusia, dan
kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
(ii) kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko;
dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia dalam mendukung efektivitas proses Manajemen
Risiko.
(iv) Kecukupan sistem
pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan
kompleksitas usaha Bank
Kecukupan sistem pengendalian
Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i)
kecukupan Sistem Pengendalian Intern dan
(ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak
independen (independent review) dalam Bank
baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara
lain mencakup metode, asumsi, dan variabel
yang digunakan untuk mengukur dan
menetapkan limit Risiko, sedangkan kaji
ulang oleh SKAI antara lain mencakup
keandalan kerangka Manajemen Risiko dan penerapan
Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko inheren,
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko
dilakukan terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit,
Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko
Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko
dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat
1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory),
Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal),
dan Peringkat 5 (unsatisfactory).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar